Wujudkan UMKM Naik Kelas, Kemenkeu Satu Ciayumajakuning Gelar Bazar UMKM

Cirebon,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) menggelar Bazar UMKM. Acara yang berlangsung selama dua hari 1 – 2 September 2022 ini berlangsung di Halaman Kantor Bea Cukai Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon.

Kemenkeu Satu Ciayumajakuning terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Kantor Pelayanan Pembendaharaan, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tavianto Noegroho, Kantor Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Kementerian Keuangan yang ada di daerah. Kegiatan ini untuk meningkatkan UMKM agar naik kelas.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi PPK Lemahwungkuk Pastikan Kelancaran Rekapitulasi Suara

“Total ada 53 UMKM dari wilayah Ciayumajakuning yang terlibat dalam kegiatan ini. Ini merupakan kegiatan kolaborasi Kemenkeu di daerah untuk meningkatkan UMKM agar naik kelas,” ujar Tavianto.

Kegiatan Bazar UMKM ini, sebagai dukungan kepada pelaku UMKM agar penjualannya semakin luas, semakin dikenal, dan banyak yang membeli. Salah satu bentuknya yaitu KPPBC memberikan berbagai akses untuk ekspor.

Untuk pengembangan UMKM pasca Pandemi COVID-19 perlu adanya kerja sama. Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Indonesia dan juga BPS untuk memastikan sejauh mana pengembangan UMKM.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Karena, menurut Tavianto, tidak semua UMKM yang berdampak karena Pandemi COVID-19. Bahkan, ada juga UMKM yang lebih baik.

“Kalau mereka (UMKM) memiliki prospek Internasional, kenapa tidak. Beliau akan mengawal supaya mereka mudah mendapatkan cara-cara ekspor lebih gampang lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar menambahkan saat ekonomi terpuruk, UMKM merupakan salah satu dari wajib pajak yang menunjang ekonomi Indonesia. Seperti tahun 1998, lanjut Harry, ketika ekonomi ambruk, yang bisa membantu ekonomi Indonesia adalah UMKM.

“Di pajak sendiri, UMKM ini ada yang namanya PP 46 dan berubah menjadi PP 23, mereka dibolehkan yang masih baru tidak melakukan pembukuan. Tapi mereka pajaknya 1 persen dari omset, yang sekarang menjadi 0,5 persen,” ujarnya.

BACA YUK:  Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM x Digitalic

Menurut Harry, tidak hanya memungut pajaknya saja kepada UMKM, namun diberikan pelatihan bagaimana memasarkan, cara bisnisnya, dan membantu UMKM untuk berkolaborasi dengan Bea Cukai.

“Kalau dengan Bea Cukai, nanti akan membantu cara ekspor. Seperti syarat-syaratnya ekspor, standarnya seperti apa, sehingga pasar dari UMKM itu tidak hanya di Indonesia tapi bisa keluar,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *