Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemda Kota Cirebon Akan Berubah, Salah Satunya DKOKP

Cirebon,- Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Kota Cirebon akan diubah yakni dinas-dinas akan dilakukan pemisahan.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi usai rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Kamis (1/30/2020).

Menurut Agus, dinas yang akan dilakukan penyesuaian yang pertama yakni Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon.

“Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata akan menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujar Agus.

BACA YUK:  Tingkat Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Capai 85,95 Persen

Kemudian kedua penyesuaian urusan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menurut Agus mengurusi tiga urusan pemerintahan. Sehingga, nanti cukup mengurusi dua urusan saja yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat.

“Nah, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Karena, DPPKB hanya melaksanakan satu urusan, jadi ditambahkan PPPK. Jadi nanti singkatnya menjadi DPPKBP3K,” bebernya.

Selain itu, ketiga penyesuaian peningkatan yang saat ini menjadi kantor yaitu Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol atau setingkat Eselon Dua. Kemudian KPBD menjadi Banda tapi menjadi tipe B dan setingkat Eselon 3.

BACA YUK:  Agar Bisa Terealisasi, DPRD Kota Cirebon Minta Hasil Musbang Kelurahan Kecapi Segera Diinput ke SIPD

Yang keempat adalah perubahan nomenklatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPMPD),” jelasnya.

Terus yang kelima, kata Agus, perubahan jabatan direktur rumah sakit dari fungsional menjadi struktural, setingkat dengan jabatan tinggi Pratama Eselon 2B.

“Tapi, masih tetap menjadi UPT. Jadi direkturnya menjadi Eselon 2B lagi. Sehingga, bila menjadi struktural batas usianya akan menjadi 6 tahun,” katanya.

“Bila nanti Perda ditetapkan, harus maksimum ikut JPT. Jadi kalau mau open biding maksimum 56 tahun,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *