Untuk Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Cirebon Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum
Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (1/10/2020).
Empat Raperda yang diusulkan yakni Raperda Perubahan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum, Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Cirebon, Raperda Pembentukan Perseroan Daerah Pembangunan, dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dari empat yang diusulkan tersebut, Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis menyebutkan bahwa ada dua Raperda yang paling menarik yakni susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
Karena, pemerintah daerah dengan hasil kajian yang dilakukan perlu ada perubahan-perubahan setingkat dinas, agar lebih efektif menjalankan tugasnya serta lebih produktif dalam menghasilkan hasil kerja pembangunan Kota Cirebon.
“Ada banyak dinas yang akan dilakukan perubahan, salah satunya ingin dipisahkan adalah DKOKP (Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata),” bebernya.
“Nanti Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan berdiri sendiri,” tambahnya.
Menurut Azis, Dinas Kepemudaan dan Olahraga perlu penanganan lebih khusus agar para pemuda Kota Cirebon lebih produktif.
Kemudian, tambah Azis, mengenai Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum Kota Cirebon, merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena yang kita tahu, menurut Azis, Perumda Air Minum Kota Cirebon telah memiliki sumber-sumber mata air baru. Apalagi, akan mendapatkan pasokan air dari Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang.
“Sebenarnya, penyertaan modal ini dilakukan tahun 2020. Namun, hal tersebut tertunda karena ada musibah Covid-19,” tandasnya. (AC212)