Warga Negara Asing Terdampar di Pulau Rakit Indramayu

Cirebon, 28 Mei 2016,- Dalam rangka ekspedisi dari Thailand menuju Darwin Australia, sepasang suami istri warga negara asing terdampar di Pulau Rakit, Kabupaten Indramayu.

Kapal yang ditumpangi tersebut mengalami mesin mati dan terkena hempasan angin, mengakibatkan kandas di atas karang.

Suami Antonius (70) warga negara Australia dan istrinya Sompor Thomchay (65) warga negara Thailand saat tiba di Pelabuhan Cirebon, Sabtu (28/05/2016) dengan keadaan selamat, namun istrinya yang sudah sakit semenjak dari Thailand mengalami patah kaki  karena terbentur karang.

BACA YUK:  Inilah Risiko Pneumonia Meningkat di Usia Dewasa Hingga Lanjut Usia, Patut Diwaspadai

Kepala Kantor Basarnas Bandung, Riyadi yang ikut mengevakuasi korban mengatakan, kondisi kapal yang digunakan korban masih bagus, hanya saja terhempas angin berakibat kandas di atas karang.

Petugas SAR Gabungan dari Sat Polair Polda Jabar dan Basarnas mulai Kamis pagi jam 09.00 WIB mengirimkan tim untuk mencari korban, dan Kamis sore petugas sudah bisa berkomunikasi dengan korban, namun karena cuaca gelombang diatas empat meter dengan kecepatan angin 20 knot, terpaksa kapal diperintahkan untuk kembali dan sampai di Pelabuhan Cirebon Jumat dini hari jam 02.00 WIB.

BACA YUK:  Sukses Jadi Food Blogger, Kini Irfan Qursyan Rambah Bisnis Kuliner Si Paling Mercon

Pada Jum’at pagi, petugas kembali diberangkatkan untuk mengevakuasi korban. Pada pukul 16.00 WIB petugas tiba dilokasi kejadian dan mengevakuasi korban selama 50 menit, kemudian tiba kembali di Pelabuhan Cirebon pada Sabtu dini hari pukul 02.15 WIB.

“Untuk kapal korban dikordinasikan dengan aparat setempat, Basarnas hanya mengevakuasi korban ketempat yang lebih aman,” ujarnya.

Begitu tiba di Pelabuhan Cirebon, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon untuk menjalani perawatan insentif.

“Penangan selanjutnya, pihak Basarnas hanya mengawasi korban ketempat yang lebih aman, maka, setelah sampai kita serahkan kepada pihak Imigrasi Cirebon untuk menangani masalah legalisasi,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *