Sosialisasi Perda 10 Tahun 2023, Wakil Wali Kota Cirebon; DPKP Miliki Peran Strategis

Cirebon,- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 tahun 2022. Dimana dalam perda tersebut tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Acara itu berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (8/6/2023). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Cirebon, seperti perhotelan, mall, layanan kesehatan (klinik dan rumah sakit) serta instansi lainnya.

Menurut Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Eti Herawati mengatakan DPKP memiliki peran strategis dalam setiap peristiwa kegawatdaruratan seperti kebakaran dan lainnya. Kegawatdaruratan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan cepat, efektif dan tanggap.

BACA YUK:  Info Loker ! Lowongan Kerja Terbaru di AIDHA Group Maret 2024

“Perkembangan situasi membutuhkan regulasi, karena Perda Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Ketentuan pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirasa sudah tidak memadai lagi,” ujar Eti.

Kota Cirebon, kata Eti, terus berkembang, terutama dalam hal iklim usaha yang semakin maju. Pertumbuhan ini membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam hal keamanan dan keselamatan.

“Dalam konteks ini, kami melihat pentingnya adaptasi dan penyempurnaan Perda yang ada. Dengan perda baru ini, saya berharap dapat memberikan kerangka kerja yang baik baik dalam upaya pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” katanya.

BACA YUK:  Milad Baznas ke-23, Baznas Kota Cirebon Hadirkan Kegiatan Sosial

Perda ini, tambah Eti, mencerminkan komitmen dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh di Kota Cirebon.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon Adam Nuridin menjelaskan Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini mempunyai ruang lingkup pencegahan bahaya kebakaran, penanggulangan kebakaran, investigasi pasca kebakaran dan penyelamatan.

Selain itu, berisi juga pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan lainnya.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan baik isi perda, hak dan kewajiban yang terkait, serta langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat,” katanya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *