Janji Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 11 Tersangka
Indramayu,- Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 11 tersangka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 9 orang pengedar dan 2 kurir narkoba.
Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Yang kita amankan selama pengungkapan kasus bulan Mei oleh Polres Indramayu, yaitu ada sebanyak 9 kasus dengan total 11 tersangka, diantarnya 9 tersangka pengedar dan 2 lainnya sebagai kurir” ujar Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada wartawan, Rabu (07/06/2023).
Fahri menyampaikan, para tersangka ini ditangkap di 8 titik operasi penangkapan yang tersebar di wilayah Indramayu.
Meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea, Kandanghaur, Karangampel, Haurgeulis, dan Sliyeg.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 35,14 gram, ganja kering sebanyak 28,30 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 497 butir.
Selain itu, dari tangan para tersangka polisi juga menyita sebanyak 11 unit gadget dan 3 buah timbangan digital.
Kapolres Indramayu menegaskan, pihaknya akan terus membongkar jaringan narkoba yang ada di Indramayu hingga ke akar-akarnya.
“Jaringan-jaringan narkoba ini akan terus kita kembangkan,” ujar dia.
(ard)