Selama November 2023, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan 9 Pelaku Pengedar Narkotika

Cirebon,- Selama bulan November 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanda izin edar. Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 9 orang tersangka terkait pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

9 orang tersangka ini, kata Rano, seluruhnya dikategorikan pengedar. 9 orang ini berinisial MS (37), AS (33), AD (55), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23), dan OL (29).

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Dari 9 orang tersangka yang berhasil diamankan, 3 orang diantaranya merupakan residivis yang berinisial MS, SD, dan AR. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar dalam kurun waktu satu tahun,” ujar Rano saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023).

Barang bukit yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yakni 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 246,16 gram, yang terdiri dari paket besar dan 87 paket kecil siap edar.

Selain itu, terdapat 50 butir pil extacy jenis inex dan 2.330 butir obat sediaan Farmasi tanpa izin edar. Kemudian petugas juga mengamankan 8 unit handphone berbagai merk, 3 timbangan digital, 3 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 1.050.000,-.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Untk TKP sendri tersebar di beberapa titik seperti di wilayah Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, dan Plered,” jelas Rano.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rano, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dn extacy, dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah, dikenakan pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Rano. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *