Sejak 2 Januari 2024, Dishub Kota Cirebon Berlakukan Layanan Uji KIR Gratis
Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mulai memberlakukan layanan uji kendaraan bermotor atau Uji KIR secara gratis. Layanan uji KIR gratis ini mulai terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan saat ditemui About Cirebon di sela-sela kegiatan penanaman gerakan sejuta pohon di Stasiun Cirebon Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (10/1/2024).
“Untuk tahun 2024, terhitung tanggal 2 Januari 2024, uji kendaraan bermotor atau KIR digratiskan. Program tersebut merupakan salah satu kebijakan nasional,” ujar Andi.
Keputusan layanan uji KIR gratis tersebut, menurut Andi, diambil setelah retribusi pengujian kendaraan bermotor dihapus berdasarkan Undang-undang Nomor 1 atahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
“Artinya tidak ada lagi pungutan, baik itu denda dan sebagainya saat melakukan wajib KIR sudah tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
Andi berharap dengan digratiskannya uji KIR ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan, baik kendaraan barang maupun penumpang. Hal ini guna meningkatkan keselamatan di Jalan terjamin.
“Dengan harapan para pemilik kendaraan berat penumpang maupun barang, wajib melakukan uji KIR. Dan tingkat kelayakan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan semakin meningkat,” pungkasnya. (HSY)