Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan 4 Pelaku Perampasan dengan Kekerasan
Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat pelaku perampasan dengan kekerasan. Empat tersangka tersebut atas nama BTN, SW, SJN, dan HW.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukalila, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar memaparkan berdasarkan informasi korban, saat itu korban sedang duduk di trotoar Jalan Sukalila bersama teman-temannya. Kemudian datang segerombolan tersangka atas nama BTN berserta tersangka lainnya yakni SW, SJN, dan HW.
Saat mereka (tersangka) melintas di Jalan Sukalila, lanjut Fahri, lalu berhenti di tempat korban yang sedang duduk. Dan salah satu tersangka atas nama BTN mendekati korban AR dan mengalungkan celurit.
“Tersangka BTN, menyuruh korban untuk mengumpulkan handphone kepada BTN. Setelah itu para tersangka bersama teman-temannya meninggalkan lokasi,” ujar Fahri saat press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/2/2022).
Setelah kejadian tersebut, kata Fahri, petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dan mencari saksi-saksi. Sehingga akhirnya diketahui tersangka BTN adalah pelakunya dan tiga tersangka lainnya.
“Empat tersangka ini berhasil diamankan pada hari Kamis (10/2/2022). Dari empat tersangka ini ada satu tersangka yang statusnya masih bersekolah,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti celurit, handphone, dan juga kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Kepada pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun. (AC212)