Mulai 1 April, Tagihan Pelanggan Telkomsel dan XL Akan Naik

Jakarta,– Mulai 1 April 2022 mendatang Telkomsel dan XL Axiata akan menaikan tarif PPN.

Adapun kebijakan tersebut akan dijalankan sebagai tindak lanjut atas lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Diketahui, peraturan tersebut memang mengatur tentang PPN yang naik menjadi 11 persen, tidak terkecuali produk telekomunikasi.

Oleh sebab itu, pelanggan dua provider yaitu Telkomsel dan XL akan merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan komunikasi dari kedua provider tersebut.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Bramono mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan rencana kenaikan pajak tersebut kepada pelanggan melalui pesan singkat alias SMS.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Skalelagge House di bulan Februari 2024

“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo pascabayar, kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, melalui pengiriman notifikasi SMS yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” kata Saki dikutip dari CNNIndonesia, Kamis, 10 Maret 2022.

Saki juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

Sementara itu untuk XL, Perseroan mengakui kenaikan tarif pajak akan berdampak pada produk dan layanan yang diberikan kepada pelanggan.

BACA YUK:  Inilah Kunci Sukses dalam Distribusi Gas LPG di PT. Moraty Persada Utama

“Akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11 persen,” kata General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih, Rabu, 9 Maret 2022. (About Semarang)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *