Motor Disembunyikan Karyawan, Perampok Mini Market Berhasil Ditangkap Warga

Cirebon,- Seorang penjual mie ayam nekat merampok mini market di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon. Aksi tersebut dilakukan karena terlilit utang puluhan juta.

Aksi perampokan tersebut terjadi pada hari Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Perampokan tersebut dilakukan seorang diri atas nama SP.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah punya niat untuk melakukan aksi tersebut. Jadi, keluar dari rumah sudah membawa celurit yang diletakan di bagasi sepeda motornya dan selanjutnya muter-muter. Saat melintasi Jalan Sisingamangaraja, dia melihat mini market yang masih buka,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar saat press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/2/2022).

BACA YUK:  Berjalan Sukses, Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Angka Kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota Nihil

Pada saat itu, lanjut Fahri, SP langsung masuk ke dalam mini market dan berpura-pura berbelanja. Setelah itu, pelaku menuju ke kasir dan di kasir pelaku menodongkan celurit serta menarik kerah salah satu karyawan.

“Pelaku meminta ke karyawan untuk menunjukkan brangkas. Saat itu karyawan tidak menunjukan dan dua orang karyawan diarahkan masuk ke toilet. Sementara tersangka tetap memaksa karyawan menunjukan brangkas,” katanya.

Karena tidak menujukkan berangkas, kata Fahri, tersangka meminta kepada karyawan untuk menyerahkan uang dan diserahkan sebesar Rp. 8.100.000,- beserta beberapa bungkus rokok.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 27 Februari 2024, Jangan Lewatkan Film-film Horor Terbaru Hari Ini

“Setelah itu tersangka memerintahkan kepada seluruh karyawan untuk naik ke lantai dua. Namun saat tersangka keluar, motor miliknya tidak ada di luar. Ternyata motornya sudah disembunyikan oleh salah satu karyawan,” bebernya.

“Setelah itu, dia mencoba melarikan diri. akhirnya diketahui oleh warga dan tersangka diamankan oleh warga, kemudian pihak kepolisian datang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *