KAI Tolak Puluhan Calon Penumpang KLB yang Tidak Menyertakan Syarat
Cirebon,- Sejak dioperasikannya kereta api luar biasa (KLB) pada tangga 12 Mei 2020, PT KAI (Persero) mencatat sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak pembelian tiket oleh Posko Satgas.
VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk membeli tiket KLB sampai tanggal 13 Mei 2020.
“Sudah ada 80 orang sampai tanggal 13 Mei kemarin yang di tolak. Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima About Cirebon, Jumat (15/5/2020).
Pemeriksaan persyaratan ini dilakukan oleh Petugas Posko Satgas yang berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.
Baca yuk: KAI Ubah Jadwal Kereta Api KLB Jalan Dua Hari Sekali, Ini Jadwalnya
Menurut Joni, pengoperasian KLB menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).
“Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap dan surat izin tersebut berlaku hanya satu kali perjalanan,” katanya.
Joni mengimbau untuk calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama, agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas.
Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.
“Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” tutup Joni. (AC212)