Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Utamakan Upaya Pencegahan Pelanggaran

Cirebon,- Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon sudah melakukan pengawasan.

Bahkan, jauh sebelum masa kampanye, Bawaslu Kota Cirebon juga sudah melakukan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri saat pers rilis di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (6/12/2023).

“Paradigma pengawasan pemilu yang digunakan oleh Bawaslu saat ini adalah mengutamakan pencegahan. Kita tidak serta merta melakukan penindakan, akan tetapi kami memprioritaskan upaya pencegahan segala potensi pelanggaran,” ujar Fajri.

BACA YUK:  Lakukan Pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu Aman

Upaya pencegahan itu, kata Fajri, Bawaslu Kota Cirebon melibatkan jajaran yang ada di tingkat kecamatan atau Panwascam dan tingkat kelurahan atau PKD. Bahkan, tambah Fajri, sebelum tanggal 28 Desember 2023 sudah melakukan dua kali penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar.

“Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Cirebon telah memberikan himbauan kepada pengurus partai politik di Kota Cirebon dan memberikan kesempatan untuk melakukan penertiban mandiri,” jelasnya.

Pada masa kampanye, kata Fajri, pihaknya juga telah melakukan pengawasan bersama Panwascam dan PKD. Karena, di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan dari PKPU Nomor 15 tahun 2023, bahwa aktivitas atau kegiatan kampanye pihak penyelenggaraan harus memberikan pemberitahuan kepada Kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu setempat.

BACA YUK:  Tinjau Banjir, Bupati Cirebon Langsung Salurkan Bantuan

Sehingga, tambah Fajri, seluruh partai politik, calon legislatif, atau kontestan pemilu lainnya yang memberikan pemberitahuan, maka Bawaslu hingga PKD melakukan pengawasan melekat terhadap aktivitas tersebut.

“Pada masa kampanye ini, kami tengah melakukan penyermatan titik lokasi TPS, karena KPU Kota Cirebon telah menerbitkan rancangan titik lokasi TPS se-Kota Cirebon. Kami juga sudah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk melakukan pencermatan terhadap titik lokasi yang rawan bencana alam,” jelasnya.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari otoritas terkait, bahwa pertengahan Februari 2024 akan terjadi fase puncak musim hujan. Maka dari Bawaslu Kota Cirebon harus memastikan titik lokasi TPS aman dari bencana alam,” sambungnya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Lakukan Pengamanan Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 ke PPK

Hal itu, kata Fajri, menjadi salah satu yang amat penting, karena Bawaslu Kota Cirebon tidak ingin saat pelaksanaan pemilu nanti ada gangguan yang bisa menghambat warga negara dalam menunaikan hak memilih di Pemilu 2024 mendatang. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *