Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Cirebon

Cirebon,- Pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil yang terjadi di Jalan Raya Beber (Gronggong) Kabupaten Cirebon berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu (21/6/2023). Pelaku berinisial FO (26) asal Kabupaten Indramayu itu ditangkap di rumahnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton menyampaikan kejadian pengeroyokan dan pengrusakan itu terjadi pada Sabtu 10 Juni 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan kendaraanya mengalami kerusakan.

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Anton dalam Pres rilis yang berlangsung di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/6/2023).

BACA YUK:  Hendak Perang Sarung, 13 Pemuda di Cirebon Berhasil Diamankan Polisi

Anton menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan dan perusakan tersebut bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Namun, lanjut Anton, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” kata Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *