Kapolri Akan Tindak Tegas Mantan Kapolsek Mundu Tipu Tukang Bubur
Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas oknum perwira Polisi AKP SW, yang kedapatan menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.
“Jadi yang begini-begini (penipuan rekrutmen Polri) jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Diketahui mantan Kapolsek Mundu AKP SW ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.
Listyo mengingatkan ke seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas.
Ia menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.
“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar,” tuturnya.
“Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” sambungnya.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu l menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada tahun 2021 saat korban mendatangi tersangka mantan Kapolsek Mundu AKP SW, bahwa anak korban ingin menjadi anggota Polri.
Kemudian, permintaan itu direspon oleh tersangka AKP SW yang menjanjikan mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya masuk menjadi anggota Polri.
“Kemudian tersangka SW mengatakan kembali, kalau memang anaknya berminat maka ada biaya administrasi sebesar Rp. 350 juta. Karena merasa kenal sebelumnya, maka bisa dikurangi sebesar Rp. 325 juta. Itu perkataan daripada SW,” jelas Ariek.
“Dan korban tertarik dan kemudian dikenakan kepada tersangka N untuk menjanjikan lulus menjadi anggota Polri pada tahun 2021. Tersangka N meminta uang kepada korban sejumlah total Rp. 300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai,” sambungnya.
Akan tetapi, tambah Ariek, anak korban tidak lulus dan gugur saat seleksi Polri di pengumuman tes kesehat. Adapun Rp. 10 juta, korban menyerahkan langsung kepada tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Perihal penanganan perkara, dimulai pada tahun 2021 saat tersangka SW masih menjabat Kapolsek Mundu. Kemudian pada tahun 2022 tepatnya bulan September, karena penangannya terlambat, maka kasus dilimpahkan pada Polres Cirebon Kota.
(ard)