Polres Cirebon Kota Tangkap Oknum Guru Ngaji Lakukan Tindakan Pencabulan Kepada 11 Anak

Cirebon,- Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang oknum guru madrasah yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada 11 anak di bawah umur.

“Tersangka yang kami amankan yaitu S alias OB. Tersangka merupakan salah satu guru di madrasah di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3/2023).

Ariek menjelaskan kronologis kejadiannya terjadi pada hari Selasa 7 Februari 2023, para orang tua siswa madrasah merasa resah, karena anak-anaknya mengeluh tidak mau mengaji. Hal tersebut, kata Ariek, karena anak-anak tersebut telah diperlakukan senonoh oleh tersangka S alias OB.

BACA YUK:  Permintaan Darah Donor di PMI Kota Cirebon Meningkat 70-80 Labu Perhari

“Kemudian orang tua murid mendatangi madrasah untuk menanyakan perihal tersebut. Kemudian tiga hari setelah para orang tua resah, diadakan pertemuan di Balaidesa Pasindangan dan pada saat itu pelaku tidak hadir. Dan pada malam harinya, pelaku hadir dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan siap meninggalkan desa,” kata Ariek.

“Namun pada malam hari itu juga pukul 22.55 WI, salah satu orang tua korban melaporkan kepada Polres Cirebon Kota. Dan pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, pelaku langsung diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota,” sambungnya.

BACA YUK:  Tips Mempersiapkan Diri untuk Milenial Jika Terjadi Resesi Ekonomi

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota, kata Ariek, ada 11 anak yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru madrasah S tersebut. Rata-rata, usia korban ini berumur 9 sampai 12 tahun.

“Tindak pencabulan ini pertama kali terjadi pada bulan November 2022. Jadi modus operandinya ini, ketika korban diajar mengaji oleh pelaku digiring untuk melakukan kegiatan mengaji dalam keadaan berdua, dimana guru ngaji yang lain berada di kelas lainnya. Ketika berdua, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

BACA YUK:  Satukan Visi Antar Perguruan Tinggi se Ciayumajakuning Lewat Rapat ABP-PTSI Wilayah Jawa Barat

“Karena pelaku ini seorang pengajar atau pendidik, maka ancaman pidana nya ditambah sepertiga dari putusan,” pungkasnya. (HSY)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *