Mulai 1 September 2019, Kirim Dana Melalui Kliring Nasional BI Lebih Cepat dan Murah
Cirebon,- Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi, Bank Indonesia berupaya memastikan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.
Salah satunya yaitu dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.
Fadhil Nugroho, selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon mengatakan Penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI mulai berlaku tanggal 1 September 2019.
“Penyempurnaan ini meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif,” ujarnya saat Press Confrence disalah satu hotel di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (30/8/2019).
1. Penambahan Waktu Setelmen
Fadhil memaparkan, percepatan setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya hanya lima kali sehari, kini menjadi sembilan kali sehari.
“Untuk waktunya, mulai dari pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB,” bebernya.
Sedangkan untuk penambahan periode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali sehari, kini menjadi sembilan kali dalam sehari.
Baca Yuk: Bank Indonesia Luncurkan QRIS, Efektif Mulai 1 Januari 2020
2. Percepatan Setelmen
Untuk Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana dari nasabah yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, kini menjadi paling lama satu jam.
“Sama halnya dengan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen, kini satu jam sudah bisa menerima,” ungkapnya.
Lalu, tambah Fadhil, sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan pembayaran reguler terkait transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur, menjadi paling lama satu jam.
3. Peningkatan Batas Nominal Transaksi
Kemudian, kata Fadhil, untuk peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp. 500 juta per transaksi, kini maksimal menjadi Rp. 1 Miliar.
“Bakan untuk penyesuaian biaya layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank peserta SKNBI turun,” terangnya.
“Tadinya dikenakan biaya per transaksi Rp. 1.000,-, pertanggal 1 September 2019 menjadi Rp. 600,- per transaksi,” imbuhnya.
4. Penurunan Tarif Transfer
Sementara itu, untuk penyesuaian biaya layanan transfer dana yang dikenakan Bank peserta SKNBI kepada nasabah, yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp. 5 ribu, kini menjadi Rp. 3.500 per transaksi.
“Sehingga, dengan adanya penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI ini dapat memberikan penghematan dari sisi biaya,” pungkasnya. (AC212)