Lima Pelaku Curat Diamankan Jajaran Polresta Cirebon
Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, mereka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan pelaku curat pertama berinisial AS (26). Pelaku mencuri sepeda motor di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku mencuri sepeda motor yang di parkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci gembok gerbang rumahnya,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.
Selain itu, pelaku lainnya merupakan komplotan yang masing-masing berinisial U, YS, dan TS. Mereka mencuri sepeda motor di Pasar Plumbon pada Senin (2/11/2020) kira-kira pukul 14.00 WIB lalu.
Pelaku berinisial U merupakan eksekutor dan sempat membawa kabur sepeda motor korban ke Ciamis. Pelaku U merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng.
“Pelaku sempat membuang obeng yang digunakannya dan plat nomor kendaraan tersebut dibuang di wilayah Kuningan,” beberny.
Sementara, pelaku curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial SH (28). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari rumah warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Menurut Syahduddi, SH mencongkel jendela rumah yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari jendela yang dicongkelnya.
“Pelaku mencuri perhiasan emas, dari mulai kalung, gelang, dan lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 19 November 2020,” jelas Syahduddi.
Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, surat kendaraan, dan lainnya.
“Kelima pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (AC21)