Lestarikan Budaya, Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Undang-undang Tentang Pemilu Dengan Pertunjukan Wayang

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang berlangsung di Bangsal Prabayaksa, Keraton Kacirebonan, Jalan Pulasaren, Kota Cirebon, Selasa (12/2/2019) malam.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Kherman Khaeron,Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar Wasikin Marzuki dan Jajaran Bawaslu Kota Cirebon serta tamu undangan dari berbagai kalangan.

1. Keraton Kacirebonan Dukung Undang-Undang Tentang Pemilu

Sultan Keraton Kacirebonan, Pangeran Abdul Ghani Natadiningrat mengatakan pihaknya sangat mendukung segala bentuk perundang-undangan terkait masalah pemilu, yang mana sudah digodog dan disahkan secara matang sehingga menghasilkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Kami juga mendukung sosialisasi tentang Undang-undang tersebut kepada masyarakat, hal ini guna masyarakat mengerti dan paham tentang pemilu,” ujarnya dalam sambutan.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar ikut berpartisipasi untuk mensukseskan proses demokrasi. Tentunya, sesuai hati pilihan masing-masing untuk memilih kepala negara dan para legislatif.

BACA YUK:  Bupati Imron Berikan Penghasilan Tetap dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Kuwu dan Perangkat Desa

“Terkait hasil daripada Pilpres dan Pemilihan Legislatif, semua takyat Indonesia harus menerima dengan lapang dada, dan memberi kesempatan untuk calon terpilih utuk melaksanakan tugasnya,” kata Sultan.

2. Pertunjukan Wayang Purwa

Mengenai sosialisasi yang diselenggarakan di Keraton Kacirebonan, Sultan sangat mengapresiasi inisiatif kegiatan ini dengan mengangkat kearifan lokal dalam hal sosialisasi dengan mengadakan pagelaran wayang Purwa.

“ Pertunjukan wayang purwa ini mengandung arti tersurat dan tersirat,” ungkap Sultan.

Sultan menjelaskan, arti tersurat bahwa produk seni budaya dalam hal ini wayang kulit harus dilestarikan. Sedangkan arti tersirat, wayang merupakan gambaran tontonan dan tuntunan yang harus dilakukan oleh para pemimpin kita.

“Jadi, para pemimpin kita harus menjadi tontonan, artinya harus berperilaku baik, dan tuntunan artinya pemimpin mampu menuntun rakyatnya,” ungkap Sultan.

3. Pelestarian Budaya

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa sosialisasi dengan pertunjukan wayang merupakan kegiatan yang dikemas pertama kali.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Kepolisian dan Stakeholder Terkait Amankan Mudik Lebaran 2024

“Acara yang diusulkan atas inisiator DPR RI Kherman Khaeron, menjadi suatu gebrakan tersendiri, sehingga lebih mengena kepada masyarakat,” terang Rahmat.

Menurut Rahmat, kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan pertunjukan wayang ini merupakan bentuk pelestarian budaya, yang difasilitasi oleh Kesultanan agar lebih hidup.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak keraton dan mengapresiasi atas kegiatan sosialisasi ini,” ungkapnya.

4. Penggabungan Tiga Undang-undang

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menambahkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan di keraton Kacirebonan memang sengaja dipilih untuk dijadikan kegiatan sosialisasi.

Menurut Kang Hero sapaan akrabnya menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 merupakan pengabungan dari tiga undang-undang sebelumnya, yaitu UU Pemilu Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU penyelenggara pemilu.

“Kami juga memberikan satu penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu di daerah, karena untuk pertama kalinya para anggota Bawaslu di seluruh Indonesia ditetapkan menjadi lembaga permanen,” ujarnya.

BACA YUK:  109.544 Unit Kendaraan Melintas di Jalur Arteri Kota Cirebon di H+5 Lebaran Idulfitri

Lanjut Kang Hero, Pemilu kali ini menjadi unik, menjadi sesuatu yang tentu harus kita dukung bersama, sehingga konsepsi partisipatif dari masyarakat baik dari sisi penyelenggara pemilu oleh KPU, sisi pengawasan pemilu oleh Bawaslu harus didukung oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, kami di komisi II sampai kapan pun ini tugas melekat, bersama-sama KPU, Bawaslu diseluruh Indonesia juga untuk mensukseskan penyelenggara pemilu pada tanggal 17 April 2019,” terangnya.

5. Bisa Dikembangkan Kedepan

Disamping itu, terkait kegiatan sosialisasi dengan menyelenggarakan pertunjukan wayang, menurut Hero merupakan sesuatu yang menjadi bagian yang bisa dikembangkan kedepan.

“ Bahwa, dengan muatan lokal dan budaya lokal, kita mengajak semua lapisan masyarakt untuk bersama-sama bagaimana memaknai sesungguhnya pemilu adalah pesta demokrasi,” bebernya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *