Kurang Dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Berhasil Meringkus Tersangka Pengeroyokan Antar Geng Motor

Cirebon,- Polres Cirebon Kota Berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan antara geng motor yang terjadi pada hari Minggu (5/1) dini hari di Jalan Katiasa Kota Cirebon, yang mengakibatkan dua korban meningal dunia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus para pelaku pengroyokan kurang dari 24 jam.

“Dari hasil penyidikan, sudah mengamankan tujuh orang tersangka. Kita mengamankan barang bukti berupa celurit dan juga batu. Aat-alat ini digunakan para tersangka ini untuk menganiaya korban sehingga meninggal dunia,” ujar Roland saat gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (6/1/2020).

BACA YUK:  Rayakan HUT ke-5, Sociamedic Clinic Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat

Roland memaparkan, motif kedua kelompok gengster  Cirebon dan kelompok yang tergabung dalam kelompok Remaja Penggung Untuk Santuy (RPUS) terlibat tawuran menggunakan media sosial (medsos). Kedua kelompok ini mengadakan janjian melalui medsos dengan mengunakan kode.

Tujuh Tersangka yang diamankan Polres Cirebon Kota.

“Mereka ini menggunakan kode “Q”, kode ini untuk menantang. Kemudian bila ditanggapi baru janjain tempat untuk bertemu,” kata Roland.

Kejadian ini tambah Roland, terjadi pada hari Minggu (5/1) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB mereka bertemu di Jalan Katiasa dan kemudian terjadi tawuran.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Gelar Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Solo, ini Syaratnya

“Untuk para pelaku yang sudah kita amankan ini, mereka melakukan pembacokan kepada dua orang korban yang mengakibatkan luka tusuk di bagian belakang hingga tembus kebagian paru-paru. Kemudian korban yang satu lagi karena benda tumpul di bagian kepala belakang dan depan,” paparnya.

Dari tujuh pelaku yang diamankan, kata Roland, dua diantaranya merupakan eksekutor pembacokan terhadap korban, yakni MF dan MFS. Dua orang ini yang menggunakan senjata tajam.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, karena kita masih pengembangan untuk kasus ini,” jelasnya.

BACA YUK:  Lakukan Pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu Aman

Dari kejadian ini, kata Kapolres, para pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *