Hari Pahlawan, Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan Dengan Kostum Pejuang 45 dan Squid Game

Cirebon,- Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan Jalan R.A Kartini, Kota Cirebon, Rabu (10/11/2021). Kegiatan ini juga upaya meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan raya dan keselamatan perjalanan kereta api (KA).

Uniknya, sosialisasi keselamatan kali ini menggunakan kostum perjuangan pahlawan dan kostum Squid Game. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Jurusan Ilmu Komunikasi dan Komunitas Pecinta KA “Edan Sepur” Wilayah Cirebon.

Pada acara sosialisasi ini, diisi dengan kegiatan membentangkan poster ajakan berdisplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian boneka, masker dan aksi teatrikal oleh 8 mahasiswa UGJ Jurusan Ilmu Komunikasi.

BACA YUK:  1.346 Peserta Ikuti Bagama Kicau Championship di Kota Cirebon

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2021. Kita mengajak warga Kota Cirebon untuk menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri dan masyarakat, melalui gerakan selalu berdisiplin berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat di wilayah PT Daop 3 Cirebon dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujar Suprapto.

Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT Daop 3 Cirebon, kata Suprapto, terus menunjukan penurunan dalam 4 tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2018 terjadi 35 kasus, tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 9 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal November 2021 telah terjadi 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

BACA YUK:  Kurang Representatif, Panwascam Lemahwungkuk Sarankan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu di PPK Dipertimbangkan

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

BACA YUK:  Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2024 Mulai Bisa Dipesan

Suprapto menjelaskan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dengan berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.

“Semoga dengan nilai – nilai kepahlawan para pejuang, bisa menyadarkan dan mengingatkan kepada masyarakat dalam dukungan mewujudkan budaya berlalu lintas yang disiplin dan menjadi bagian dari budaya. Sehingga korban jiwa karena kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang bisa dihindarkan dan perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan raya juga selamat sampai ditujuan,” tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *