KPU Kota Cirebon Gelar Bimtek untuk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Cirebon, 4 Oktober 2017, – Dalam rangka memberikan panduan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu 2019, KPU Kota Cirebon mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik di Hotel Luxton Cirebon, Senin (2/10/2017).

Bertindak sebagai narasumber, Sanusi, anggota KPU Kota Cirebon Divisi Hukum didampingi Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon lainnya serta unsur Sekretariat.

[Baca ya : KPU Kota Cirebon Tetapkan Jalur Independen Minimum 23.378 Dukungan]

Turut hadir pula Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, yang ikut menyampaikan pemaparan tambahan, para pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2014, beberapa Partai Politik baru, Panwas Kota Cirebon serta beberapa unsur Muspida Kota Cirebon. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi pedoman baik bagi KPU sebagai penyelenggara maupun Partai Politik sebagai peserta.

BACA YUK:  Ini Jenis Surat Suara yang Akan Dilakukan PSU di 5 TPS Kota Cirebon

Hal-hal krusial terkait verifikasi Partai Politik menjadi diskusi yang menarik dalam pertemuan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perbincangan hangat yaitu penyerahan salinan bukti keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota yang dimulai hari ini 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017.

Beberapa Partai Politik menerapkan sistem Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional yang dikelola langsung oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat, yang tentu saja penyerahan kepada pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas waktu penyerahan.

Tahapan tersebut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, akan terintegrasi dengan aplikasi yang dibangun oleh KPU RI yaitu Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Aplikasi SIPOL digunakan oleh KPU dan Partai Politik untuk memudahkan verifikasi keanggotaan Partai, seperti menemukan kegandaan baik dalam satu partai maupun antar partai, persyaratan usia paling rendah 17 tahun atau status sebagai anggota TNI/Polri.

BACA YUK:  Mudahkan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Hal lain yang menarik adalah tentang verifikasi faktual yang hanya dilakukan terhadap Partai-partai Politik yang baru saja, sementara Partai Politik peserta Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual. Selain itu, untuk menunjang dan menjembatani tahapan verifikasi tersebut, Partai Politik diwajibkan untuk menetapkan petugas penghubung yang diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dengan KPU Kota Cirebon. (Rilis )

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *