KPU Kota Cirebon Tetapkan Jalur Independen Minimum 23.378 Dukungan

Cirebon, 11 September 2017,- Waktu terus berjalan, 290 hari menuju hari pemungutan dan penghitungan suara Pilwalkot Cirebon 2018 Rabu, 27 Juni 2018. KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno yang dihadiri Panwaslu Kota Cirebon, Minggu (10/9). Kegiatan ini sebagai tindaklanjut terhadap PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Surat Ketua KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017 tanggal 7 September 2017 serta instruksi KPU Provinsi Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam rangka monitoring pelaksanaan rapat pleno.

Dalam agenda dimaksud, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5, pasal 8 dan pasal 10, KPU Kota Cirebon menetapkan DPT pemilu/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan, persentase dukungan syarat bakal calon perseorangan, jumlah minimum syarat dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan serta syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik.

BACA YUK:  Jadi Agenda Rutin, Koperasi Jasa Transportasi Online Ciayumajakuning Kembali Gelar Rapat RAT

Terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kota Cirebon menetapkan bahwa DPT terakhir yang menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan adalah DPT Pilpres 2014 yaitu sebesar 233.774. Kemudian, masih berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%, sehingga bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebesar 10% dari DPT Pilpres 2014 yaitu paling sedikit 23.378 dukungan. Adapun jumlah minimal dukungan dimaksud harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan yaitu di 3 kecamatan.

BACA YUK:  Inilah Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Cirebon Tahun 2023

Sedangkan berkaitan dengan syarat pencalonan dari partai politik, terdapat dua mekanisme persyaratan. Pertama, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Cirebon untuk dapat mengusung bakal pasangan calon. Dengan demikian, dengan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon sebanyak 35 kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 7 kursi. Mekanisme kedua, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif terakhir.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon, sehingga dengan jumlah suara sah Pemilihan Umum untuk anggota DPRD Kota Cirebon Tahun 2014 sebanyak 162.105 suara dikurangi perolehan suara PBB yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon sebanyak 5.837 suara menjadi 156.268 suara, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25% dari 156.268 yaitu 39.067 suara sah.

BACA YUK:  Pengurus SMSI Kabupaten Karawang Resmi Dilantik, Ada 35 Perusahaan Media Tergabung

Selanjutnya hasil rapat pleno tersebut ditetapkan menjadi Keputusan KPU Kota Cirebon kemudian diumumkan kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan melalui laman resmi KPU Kota Cirebon dan sarana pengumuman lainnya.

Pada kesempatan itu pula Pramono Ubaid Tanthowi berharap terjalinnya sinergi antara KPU Kota Cirebon dengan Panwaslu Kota Cirebon.

“Kami berharap dua lembaga penyelenggara pemilihan masing-masing paham aturan perundang-undangan, jika terdapat permasalahan harus dilakukan kajian bersama untuk menghasilkan solusi atas permasalahan tersebut, sehingga tahapan dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Pramono. (rilis)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *