KAI Berikan Diskon Tetap Sebesar 20 Persen Untuk Penyandang Disabilitas

Cirebon,- Hari Pelanggan Nasional 2023, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon memberikan diskon tetap untuk penumpang disabilitas.

Penumpang disabilitas akan mendapatkan potongan harga tiket sebesar 20 persen untuk kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional 2023, KAI Daop 3 Cirebon memberikan potongan harga tiket kereta api bagi penumpang disabilitas. Potongan harga tiket ini, kata Ayep, berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” ujar Ayep, Selasa (12/9/2023).

BACA YUK:  Mensos Risma Tinjau Banjir di Kabupaten Cirebon

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, menurut Ayep, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

“Registrasi ini dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan,” jelas Ayep.

Registrasi reduksi ini, tambah Ayep, dilakukan hanya sekali saja. Penumpang, selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

BACA YUK:  Kunjungan Bersama ke Kedutaan Besar Kingdom of Bahrain: Perkuat Kerjasama Ekonomi, Sosial, dan Budaya

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Ayep.

“Jika pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama,” sambungnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

BACA YUK:  Hadapi Arus Balik 2024, Jalur Alternatif di Wilayah Jabar Dapat Dimanfaatkan Pemudik

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Ayep. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *