Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Ingatkan Hal Ini ke KPU

Cirebon,- Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon berikan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan melalui imbauan tertanggal 24 November 2023,” ungkap Devi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Pertama, sebut Devi, KPU Kota Cirebon diimbau untuk berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon mengenai pendaftaran pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye di tingkat Kota Cirebon terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara, maupun batas akhir pendaftaran.

BACA YUK:  Reses Masa Persidangan I Tahun 2024, Ahmad Syauqi Dapat Keluhan Infrastruktur Hingga Pengembangan UMKM

“Kedua, memastikan proses pendaftaran pelaksana mampanye maupun Tim Kampanye di Kota Cirebon sesuai dengan prosedur dan tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran, ini paling lambat tiga hari sebelum kampanye atau tanggal 25 November 2023,” tuturnya.

Ketiga, sambung Devi, menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024 di Kota Cirebon dengan tidak memberikan dalam bentuk uang. Demikian juga, sambungnya, perlu segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon.

BACA YUK:  Bawaslu Jabar: PSU Jangan Dimaknai Sesuatu yang Luar Biasa

“Dengan memperhatikan tanggapan dan/atau masukan dari pihak-pihak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” jelas Devi didampingi anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin SPd MPd dan Nurul Fajri SPdI MIKom.

Ditambahkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin agar KPU menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Kota Cirebon dan instansi-instansi berwenang terkait dengan nama-nama pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye yang telah terdaftar di KPU Kota Cirebon.

“Begitu juga dengan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon diimbau untuk menyampaikan besarannya kepada Bawaslu Kota Cirebon, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon, sesuai standar biaya daerah,” tambah Nurul Fajri yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas. (Rls/HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *