Inilah Tarif Baru Transportasi Online: Batas Bawah Rp 3.000 dan Atas Rp 6.000

Cirebon, 1 Nopember 2017,- Mulai 1 Nopember 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru taksi online untuk wilayah I tarif batas bawah Rp 3.000 dan batas atas Rp 6.000 per kilometer. Kemudian untuk wilayah II batas tarif batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer atasnya Rp 6.500 per kilometer.

Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menjelaskan perberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

“ Tarif ini akan dievaluasi rutin setiap 6 bulan, tuturnya.

BACA YUK:  BPR Triastra Sukses Gelar Pengundian Tabungan Sinar Berhadiah Periode 2023-2024

Popular :

Jangan Panik, Begini Cara Registrasi Kartu Ponsel

WhatsApp Bisa Hapus Pesan Terkirim

Tenang, Daftar Ulang Kartu Ponsel Bisa Lewat Internet

Kami dari Kantor About Cirebon mencoba menggunakan GoCar ke CSB Mall dengan jarak 2.8km dengan biaya Rp 10ribu dan mencoba juga dengan GrabCar dengan biaya Rp 12ribu. Tarif tersebut masih sesuai dengan tarif baru sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. (AC400)

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *