Tenang, Daftar Ulang Kartu Ponsel Bisa Lewat Internet

Jakarta, 31 Oktober 2017, – Tanggal 31 Oktober 2017 ini menjadi awal dari masa registrasi ulang kartu SIM card ponsel anda. Selain mengirimkan pesan ke 4444, ada alternatif lain untuk registrasi ulang. Caranya dengan mengakses situs yang disediakan oleh para operator seluler.

Sejak dimulainya masa registrasi ulang alami lonjakan yang cukup tinggi. Peningkatan ini membuat beberap masyarakat mengalami kesulitan untuk registrasi lewat SMS.

[Baca ya : Jangan Panik, Begini Cara Registrasi Kartu Ponsel]

Menyikapi hal tersebut, para operator telekomunikasi di Indonesia membuka registrasi ulang lewat internet. Diharapkan dapat mempermudah pelanggan mereka melakukan registrasi ulang SIM card.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

“Kami juga menyediakan daftar ulang melalui situs resmi, juga operator lain. Lebih gampangnya cari di google kemudian cari situs operator anda,” ujar Yosie, Supervisor Smartfren wilayah Jakarta Selatan kepada About Cirebon Selasa (31/10/2017).

Seperti halnya daftar ulang lewat pesan 4444, daftar melalui internet juga diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sehingga disarankan menyiapkan dua nomor 16 digit tersebut sebelum mengaksi link tersebut. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *