Tahun 2018, UMK Kota Cirebon Rp 1,89 Juta
Cirebon, 1 Nopember 2017,- Para pekerja tahun 2018 di Kota Cirebon akan mendapatkan Rp 1.893.383/bulan. Hal tersebut merupakan penetapan UMK Kota Cirebon yang dilakukan oleh Depan Pengupahan Kota Cirebon dan naik sebesar 8.71% dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.741.682 pada Selasa (31/10/2017).
Dewan Pengupahan Kota Cirebon akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2018 sebesar Rp 1.893.383. Penetapan UMK Kota Cirebon 2018 itu naik sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.741.682.
Menutur Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Ali Syamsu, penetapan ini berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Hasil patokan penetapan ini nantinya akan diajukan ke wali kota yang tindaklanjuti ke gubernur untuk disahkan.
Untuk menghitung UMK ini menggunakan formula data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini. Inflasi dihitung 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen sehingga ada kenaikan UMK sebesar 8.71% (AC400)