LSP dan BNSP Gelar Uji Kompetensi Terapis Spa Ciayumajakuning

Cirebon,- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Spa bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menggelar Sertifikasi Profesi Spa Terapis, Rabu (16/8/2018). Bertempat di Andaru Anti Aging Clinic and Spa Komplek CSB , sebanyak 30 terapis Ciayumajakuning mengikuti uji kompetensi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Asdep Pengembangan SDM Pariwisata dan Hubungan antar Lembaga Kementrian Pariwisata, Ahmad Suharto. Dia mengaku, sertifikasi ini sangat penting, guna peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik di tahun 2019.

“Jika di tahun 2017 dan 2018 ini program pemerintah lebih ke infrastruktur, nah di tahun 2019 ini lebih ke peningkatan SDMnya, untuk itulah diadakannya sertifikasi profesi, salah satunya di bidang Spa,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan.

BACA YUK:  Polisi Panggil 6 Orang Saksi Terkait Tewasnya 4 Karyawan Mall di Ruang Septic Tank

Dia mengaku, semua daerah dari Sabang sampai Merauke mengadakan uji kompetensi ini. Kementerian Pariwisata dalam hal ini sangat serius menangani program pemerintah untuk peningkatan mutu SDM dan juga meningkatkan sektor tenaga ahli di bidang pariwisata.

“Ketika infrastruktur sudah bagus, maka SDM nya juga perlu ditingkatkan agar selaras dan bisa saling mendukung satu sama lain,” tambahnya.

Apalagi saat ini sedang dalam masa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Ahmad mengaku masyarakat Indonesia harus menyeimbangkan situasi tersebut, agar tidak menjadi penonton dan hanya jadi konsumtif di negara sendiri.

BACA YUK:  Heru Cahyono Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Cirebon dari Gerindra

Ahmad mengatakan, menurut peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha pariwisata dan kompetensi pariwisata, bahwa setiap usaha wisata harus mempekerjakan minimal 50% tenaga kerjanya masuk dalam sertifikasi kompetensi. Sedangkan pada kenyataannya masih belum semuanya mengikuti peraturan tersebut.

“Untuk itu, kami subsidi mereka untuk mengikuti uji kompetensi gratis agar menjadi contoh bagi tenaga kerja lainnya untuk sama-sama mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat,” tegasnya.

Begitupun yang disampaikan oleh Kepala Bidang Standarisasi LSP Spa Nasional, drg. Mia Purwandari, sertifikasi ini kewajiban dari setiap individu. Dia mengatakan seorang pekerja spa layaknya pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang harus terdaftar dan tersertifikasi untuk kelayakan kerja disuatu perusahaan spa.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 16 Maret 2024, Tonton Film Terbaru Imaginary dan Tanduk Setan

“Spa ini sudah banyak dibutuhkan di berbagai daerah, untuk itu harus ada standarisasinya. Termasuk di dalamnya ada tenaga spa yang tersertifikasi mulai dari prosedur kerjanya, penangananya terhadap pelanggan, komunikasi kepada pelanggan, dan lain sebagainya,” ujar Mia. (AC560)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *