Jangan Panik, Begini Cara Registrasi Kartu Ponsel

Jakarta, 30 Oktober 2017 – Ketentuan Pemerintah yang mengharuskan nomor prabayar diregistrasi ulang mempunyai banyak manfaat. Kita hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit untuk memperoleh manfaat besar dari registrasi ini.
Adapun manfaat dari registrasi ini untuk memudahkan pihak berwajib melacak bagi nomor yang kerap kali melakukan penipuan. Kedepan, aksi penipuan melalui telepon seluler dapat diminimalisir.
[Baca ya : Sudah Daftar Ulang Nomor Ponsel? Awas Diblokir]
Cara registrasinya
Bagi pengguna kartu operator Indosat, Smartfren, dan Three cukup ketik NIK(Nomor KTP)#Nomor KK#.
Sementara untuk XL Aiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK.
Sedangkan Telkomsel dengan RegNIK#NomorKK#.
Setelah itu kirim SMS ke 4444.
Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) mengatakan setiap NIK dapat mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor. Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Three, XL Axiata (XL dan Axis) dan Telkomsel. Artinya maksimal setiap NIK dapat memiliki 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operator x 3 nomor). Kartu ini terlepas digunakan untuk data atau telepon saja.
“Sulit untuk memalsukan NIK dan Nomor KK, karena sistem mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak. Begitu juga jika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator. Kartu tersebut otomatis tidak dapat diaktifkan” dalam rilis BRTI yang diterima About Cirebon, Senin (30/10/2017).
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang mulai 31 Oktober 2017. Registrasi juga berlaku bagi konsumen yang membeli kartu perdana melalui SMS 4444.
Pemerintah pun memberikan batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika tidak kartu prabayar akan dilaukan beberapa pemblokiran. Mulai tidak dapat melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internetan. (AC350)