Ini Besaran UMK Tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat

Bandung,- Melalui acara Jabar Punya Informasi (Japri), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019.

Dilansir dari Antaranews.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan penetapan UMK Tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Tahun 2019, Ferry menjelaskan bahwa UMK tahun 2019 tertinggi di Jawa Barat ditempati oleh Kabupaten Karawang yaitu sebesar Rp. 4.234.010,27 dan terendah ditempati Kota Banjar sebesar Rp. 1.688.217,52.

BACA YUK:  38.867 KPM di Kota Cirebon Terima Bantuan Pangan Beras Tahun 2024

“Dibanding tahun lalu, Kabupaten Pangandaran UMK tahun depan mengalami kenaikan hingga 10 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengkelompokan 3 UMK, dimana kelompok pertama posisi UMK di angka empat juta rupiah, kedua UMK posisi diangka tiga juta rupiah, dan ketiga kelompok UMK diangka dua juta rupiah, serta dibawah angka dua juta rupiah.

“Kelompok pertama ada tiga daerah, kelompok kedua lima daerah, kelompok ketiga ada 13 kabupaten/kota, serta yang dibawah dua juta ada 6 daerah,” bebernya.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat  Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *