Ingin Berikan Pelayanan yang Lebih Baik, PDAM Kota Cirebon Lakukan Penyesuaian Tarif Mulai Desember 2022

Cirebon,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon akan melakukan penyesuaian tarif air minum untuk pemakaian bulan Desember 2022 atau pembayaran pada bulan Januari 2023. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk kelompok tarif III niaga dan industri, serta kelompok IV pelanggan khusus saja.

Sementara untuk kelompok I Sosial Khusus dan Sosial Umum serta Kelompok II Rumah Tangga tidak mengalami penyesuaian kecuali pemakaian airnya di atas 20M3.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari mengatakan penyesuaian tarif air minum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Sehingga dengan penyesuaian tarif ini, pihaknya berharap pelanggan di Kota Cirebon bisa memahami dan mendukung penyesuaian tarif tersebut.

Tarif PDAM terbaru untuk domisili Kota Cirebon

“Penyesuaian tarif ini akan berlaku untuk pemakaian bulan Desember 2022 atau pembayaran di bulan Januari 2023. Penyesuaian ini berlaku untuk kelompo I tarif sosial, Kelompok II tarif rumah tangga, dan kelompok tarif III niaga dan industri, serta kelompok IV pelanggan khusus,” ujar Sofyan saat pers rilis di kantornya, Rabu (30/11/2022).

BACA YUK:  Wabup Cirebon Pastikan Penanganan Remaja Tanpa Anus di Setu Wetan Sudah Baik

Sofyan menjelaskan tarif Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon saat ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang perhitungan dan Penempatan tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor: 539/Kep.126-Adm.Perek/2018.

“Adapun besaran tarif air minum dimaksud masih sama dengan tarif air minum pada tahun 2012 sebagaimana peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 70 tahun 2012 tentang tarif air minum PDAM Kota Cirebon,” katanya.

Tarif PDAM Kota Cirebon terbaru untuk wilayah Luar Kota Cirebon

“Artinya, dengan demikian selama hampir 10 tahun terakhir Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon belum melakukan penyesuaian tarif air minum,” sambungnya.

BACA YUK:  Momentum 100 Tahun, Gedung BAT Jadi Destinasi Wisata dan  Dibuka Untuk Umum Akhir Tahun 2024

Penyesuaian tarif air minum ini, menurut Sofyan, mempertimbangkan kondisi yang ada, berupa perubahan regulasi yang tidak dapat dihindari, kenaikan harga dan perkembangan ekonomi lainnya. Maka, Perumda Air Minum Kota Cirebon perlu menyesuaikan tarif air minum dalam penunjang pelaksanaan operasional.

“Untuk penyesuaian tarif ini, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemda, termasuk DPRD Kota Cirebon. Tarif boleh naik, tapi mereka memberikan catatan untuk meningkatkan pelayanan. Bahkan semua pelayanan saat ini hampir semua meningkat,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *