Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Serahkan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Dua Kuwu

Cirebon,- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Kuwu Panggangsari, Rudi Priyanto dan ahli waris Kuwu Karangmangu, Mujahidin.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kuwu Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024).

Acara dihadiri langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dan Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Cirebon, Sudarwoto, beserta jajaran.

Bupati Imron mengatakan, setiap kuwu dan aparatur desa yang menjabat, mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

BACA YUK:  Buka Forum Setda Jabar, Momentum Menyamakan Visi Bangun Jawa Barat

“Supaya mereka kerjanya tenang dan dapat melahirkan inovasi-inovasi untuk memajukan desanya masing-masing,” kata Imron.

Selain itu, lanjut Imron, setiap kuwu atau aparatur desa yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, maka setiap ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Jumlah beasiswa bagi ahli waris tersebut sebesar Rp92 juta untuk melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang sarjana.

“Selama itu mengalami kecelakaaan saat melakukan tugasnya, maka berhak mendapatkan jaminan. Pemerintah daerah hadir menjamin aparat desa maupun kuwunya,” tukasnya.

BACA YUK:  Local Heroes hingga Juara Superstar dan Superpreneur Siap Meriahkan Cirebon

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Sudarwoto menyebutkan, jumlah kuwu dan aparatur desa yang mendapatkan perlindungan sebanyak 4.851 jiwa dari 412 desa.

Menurut Sudarwoto, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi ribuan jiwa ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

“Ini sebagai bukti, kalau Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Pak Bupati ini hadir untuk memberikan rasa aman,” ungkap Sudarwoto.

Selain itu, berdasarkan informasi, masing-masing ahli waris dari kuwu yang meninggal dunia, mendapatkan uang jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *