Hargai Perjuangan Difabel, Polresta Cirebon Berikan Sim D Gratis

Cirebon,- Ada suasana yang sedikit berbeda di Polresta Cirebon ketika Sat Lantas Polresta Cirebon melakukan pengujian SIM D kepada peserta uji SIM dari komunitas difabel, Jumat (16/4/2021).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut , secara simbolis memberikan langsung SIM D tersebut kepada perwakilan penyandang difabel yang telah dinyatakan lulus mengikuti rangkaian pengujian SIM. Dalam kesempatan itu sebanyak 13 penyandang difabel hadir sebagai peserta uji SIM

Syahduddi memastikan, 13 orang yang mendapatkan SIM tersebut telah mengikuti ujian administrasi, teori dan praktek sebagaimana mestinya. Selain itu, mereka juga dinyatakan lulus dan layak mengemudikan kendaraan bermotor yang didesain khusus untuk penyandang difabel.

BACA YUK:  Kolaborasi dengan Bank bjb dan Bank DKI, Telkomsel Hadirkan Layanan Paket Hemat Lengkap

“13 orang yang mendapatkan SIM D telah dinyatakan lulus mengikuti ujian administrasi, teori dan praktek,” ujar Syahduddi.

Ia mengatakan, pengujian peserta uji SIM tanpa biaya tersebut selain sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan dan semangat tanpa kenal lelah para penyandang disabilitas dalam memenuhi nafkah dirinya dan juga keluarga nya di masa pandemi Covid 19 saat ini. Hal ini juga untuk memotivasi seluruh personel Polresta Cirebon untuk bisa terus bekerja dan berkarya meskipun memiliki keterbatasan dalam beraktivitas.

Selain itu, pemberian perhatian kepada kelompok difabel ini juga dalam rangka mendukung salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang berorientasi pada kelompok rentan atau berkebutuhan khusus termasuk kelompok difabel.

BACA YUK:  Selama Masa Angkutan Lebaran, Daop 3 Cirebon Operasikan 179 Perjalanan KA

Bahkan, ia pun menyampaikan alasan lainnya mengenai pemberian SIM D gratis bagi penyandang difabel tersebut. Di antaranya, untuk menyosialisasikan tentang hak yang sama bagi warga negara untuk berkendara.

“Semua orang tanpa terkecuali berhak mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk para penyandang difabel. Sebab, mereka mendapat kesempatan yang sama untuk memiliki SIM,” tegas Syahduddi.

“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga Syahduddi menambahkan bahwa sebagai bentuk perhatian lain nya kepada kelompok difabel, Polresta Cirebon telah menyediakan lajur khusus untuk membantu para penyandang difabel yang akan mendatangi sentra pelayanan publik Polri.

BACA YUK:  Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan Polresta Cirebon

“Kita telah membuat lajur khusus untuk masyarakat difabel, mulai pintu masuk kantor berupa lajur jalan untuk penyandang tuna netra serta kursi roda menuju tempat pelayanan publik Polri,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *