Dua Pelaku Judi Togel Online Berhasil Diamankan Polresta Cirebon

Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online berinial EH (33) dan NH (50), Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 22.10 WIB. Keduanya merupakan warga dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut.

“Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Hulubanteng pada Sabtu malam. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Sumarni, Selasa (7/5/2024).

BACA YUK:  Lokal Brand Store Cirebon Sale 80%, Celana Chino Rp 50.000

Penangkapan keduanya, kata Sumarni, berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Hulubanteng,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

BACA YUK:  Selama Libur Lebaran Idulfitri, 2 Pembangkit Listrik Cirebon Power Tetap Beroperasi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Sumarni. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *