Disdukcapil Kota Cirebon Buka Layanan KIA Kolektif Berbasis Sekolah

Cirebon,- Kejar target realisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon hadirkan terbosan. Dimana, pihaknya membuka layanan KIA secara kolektif berbasis sekolah atau KIA-SKUL.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha, S.H., M.Si., menjelaskan layanan ini berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon hingga sekolah.

“Untuk tahap awal pelayanan KIA secara kolektif melalui sekolah dilaksanakan di tingkat PAUD (TK, KB, TPA, SPS). Selanjutnya program akan dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),” ujar Siti, Jumat (14/7/2023).

BACA YUK:  DKUKMPP Kota Cirebon Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagang

Dengan program KIA kolektif berbasis sekolah ini, kata Siti, diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam pembuatan KIA dan percepatan kepemilikan KIA di tengah masyarakat. Targetnya minimal 50 persen dari jumlah warga wajib KIA di daerah bisa terealisasi.

“Tahun 2022 lalu, Kota Cirebon baru bisa merealisasikan 32 persen. Sehingga tahun ini ditargetkan bisa tercapai melalui program pelayanan KIA secara kolektif berbasis sekolah,” kata Siti.

Sebelum memberlakukan program ini, kata Siti, peningkatan kepemilikan KIA tidak signifikan. Sehingga perlu ada terobosan yang mampu mempercepat pelayanan. Selain program kolektif ini, ada juga upaya lainnya yang sudah dijalankan.

BACA YUK:  Heru Cahyono Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Cirebon dari Gerindra

“Bagi masyarakat yang hendak membuat KIA, Disdukcapil Kota Cirebon tidak menyediakan antrean. Sehingga ketika datang ke kantor akan langsung dilayani. Kemudian bagi orang tua yang baru melahirkan dan mengubah KK, maka satu paket dengan KIA,” terangnya.

Sebagai informasi, kepemilikan KIA ini diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun. KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP. Bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan hak konstitusional warga negara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *