DKUKMPP Kota Cirebon Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagang

 

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM.

Salah satunya, pendampingan dalam mengurus pembuatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hal itu dilakukan, agar merek produk para pelaku UMKM di Kota Cirebon terhindar dari sengketa. Selain itu, bisa meningkatkan nilai bisnisnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan kami memiliki 5 pendamping UMKM di masing-masing kecamatan di Kota Cirebon.

Salah satu tugas pendamping tersebut yaitu mereka mendampingi para UMKM untuk pengurusan HAKI.

BACA YUK:  Libur Idulfitri 1445H, Ribuan Wisatawan Kunjungi Goa Sunyaragi

“Pendampingan ini karena tidak dalam mengurus semuanya, tapi kami terus melakukan sosialisasi ke pelaku tentang pentingnya HAKI. Karena masih ada dari mereka yang belum paham tentang urgensi HAKI tersebut,” ujar Iing kepada About Cirebon, Rabu (27/3/2024).

Setelah itu, kata Iing, kami mengeluarkan rekomendasi yakni keterangan bahwa UMKM tersebut merupakan pelaku usaha binaan DKUKMPP Kota Cirebon. Sehingga, biaya pendaftaran HAKI lebih terjangkau.

“Kalau itu ada keterangan binaan kami, ada keringanan biaya, yang seharusnya katakanlah bisa menjadi Rp500 – Rp600 ribu. Umumnya bisa sampai Rp2 juta atau lebih,” katanya.

BACA YUK:  Reses Masa Persidangan I Tahun 2024, Ahmad Syauqi Dapat Keluhan Infrastruktur Hingga Pengembangan UMKM

Namun yang lebih urgent, kata Iing, adalah menyadari tentang branding merek itu harus dipatenkan atau di HAKI kan, supaya tidak ada yang mengklaim.

Karena, mereka memiliki merek dagang yang sudah bagus namun belum di-HAKI-kan, maka mereka tidak bisa mengembangkan usahanya.

“Karena nanti merek mereka dianggap atau branding mereka itu punya orang. Jadi, itulah yang dilakukan oleh kami untuk mendorong UMKM di Kota Cirebon akan bisa berkembang,” ungkapnya.

Dengan edukasi dan sosialisasi, kata Iing, para UMKM di Kota Cirebon saat ini trendnya lebih menyadari dan bila ada kesulitan akan difasilitasi. Sehingga pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan ke HAKI berpeluang untuk melakukan ekspansi pasar ke segmen yang lebih luas.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Paragon Cirebon di bulan April 2024

Untuk itu, Iing berharap kedepannya semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan nama produknya ke HAKI.

“Karena sampai sekarang tidak semuanya paham tentang pentingnya mendaftarkan ke HAKI. Kami berupaya agar UMKM di Kota Cirebon semakin teredukasi tentang hal ini,” pungkas Iing. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *