Daop 3 Cirebon Terapkan Aturan Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Hanya 1×24 jam

Cirebon,- Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang “Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19.

Sebelumnya, hasil test RT-PCR dan Rapid Antigen untuk naik KA jarak jauh maksimal 3×24 jam, kini menjadi 1×24 jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sedangkan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sedangkan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 Jam.

BACA YUK:  Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Kerahkan 305 Petugas Keamanan

“Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Suprapto mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya. “Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan.

“Untuk Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 dan Tes GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 3 Stasiun yakni, Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang,” ungkapnya.

BACA YUK:  Puluhan Awak Perkeretaapian di Daop 3 Cirebon Dites Urine

Secara Nasional, menurut Suprapto, layanan Rapid Test Antigen ini telah terdapat di 42 Stasiun, serta untuk pemeriksaan GeNose C19 telah terdapat di 44 Stasiun.

“Selama bulan April 2021, rata-rata di 3 stasiun wilayah KAI Daop 3 Cirebon yang terdapat layanan Rapid Test Antigen dan Tes GeNose, telah melayani calon penumpang sebanyak 500 sampai 600 orang per harinya. Adapun 86 persen diantaranya memilih menggunakan Tes GeNose C19, dan sisanya memilih Rapid Test Antigen,” ujar Suprapto.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan. Sehingga, untuk memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

BACA YUK:  IKA AKIP dan Poltekip Se-Ciayumajakuning Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

“KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *