Mengaku Belajar dari Youtube, Pencetak  Uang Palsu di Cirebon Berhasil Ditangkap

Cirebon,- Sebanyak 260 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku berinisial DP (22) ditangkap pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 19.24 WIB di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon saat melakukan transaksi dengan korban YD.

Pelaku yang baru pertama kali mencetak uang palsu tersebut mempelajarinya dari Youtube. Pelaku dengan sengaja mencetak uang palsu tersebut untuk membeli barang dan melakukan seorang diri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan berdasarkan pengaduan dari pelapor pada tanggal 6 Februrai 2023, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana membuat dan mengedarkan uang rupiah palsu.

BACA YUK:  Booking Buka Puasa di Kampoeng Ramadan Aston Bisa Melalui Cirebon Tiket

“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang sedang melakukan jual beli di wilayah Polsek Kesambi, kemudian petugas meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota melalui Call Center. Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku DP,” ujar Ariek dalam pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023).

Modus operandinya, kata Ariek, pelaku membuat uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 260 lembar atau senilai Rp. 26 juta dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4. Kemudian uang palsu tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli barang berupa vape merk Hexom.

BACA YUK:  Jelang Ramadan, DWP dan DKPPP Kota Cirebon Gelar Bazar GPM dan UMKM

“Kronologis kejadiannya, pada minggu 5 Februari 2023 tersangka ini mendownload pecahan uang Rp. 100 ribu melalui google. Kemudian di edit menggunakan handphone dan dicetak menggunakan printer biasa sebanyak 260 lembar pecahan Rp. 100 ribuan,” jelasnya.

“Kesokan harinya, Senin 6 Februari 2023 tersangka berjanjian dengan korban YD untuk melakukan jual beli satu set vape merk Hexom seharga Rp. 3 juta. Ketika melakukan pembayaran korban YD, mencurigai uang tersebut palsu dan melaporkan kepada petugas piket call center dan direspon oleh Satreskrim dan mendatangi TKP. Petugas mendapati barant bukti sebanyak 220 lembar, karena sisanya sudah diserahkan kepada korban,” sambungnya.

BACA YUK:  Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Lemahwungkuk Kota Cirebon Turunkan 2.066 APK

Setelah itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan dan melakukan interogasi bahwa pelaku membuat uang palsu dirumahnya. Dari rumahnya pelaku didapati satu buat printer, sisa kertas HVS, satu buah penggaris, gunting, dan cutter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 244 dan atau 245 Jo Pasal 36 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *