Bea Cukai Cirebon Berhasil Gagalkan Pengiriman 1.668.000 Batang Rokok Ilegal

Cirebon,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon berhasil mengamankan jutaan batang rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Penindakan itu berdasarkan laporan tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Timur.

Shinta, Humas Bea Cukai Cirebon mengatakan pada tanggal 23-24 Agustus 2023, Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Penindakan itu terjadi di antara jalan Tol Palikanci – Cipali saat ingin mengirim ke arah Barat.

“Berdasarkan informasi, kami Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan 1.668.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Kami amankan saat hendak dikirim ke arah Barat,” ujar Shinta saat ditemui About Cirebon di kantornya, Kamis (31/8/2023).

BACA YUK:  TPID Kota Cirebon Lakukan Monitoring Harga Kepokmas, Ini Hasilnya

Menurut Shinta, pihaknya langsung membawa sarana pengangkut, barang, dan orang ke kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan proses lebih lanjut. Berdasarkan informasi, kata Shinta, rokok tanpa dilekati pita cukai itu di kirim dari wilayah timur ke barat.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena kami belum mengetahui rokok tersebut dikirim dari wilayah mana dan akan di kirim ke mana. Saat penindakan kami mengamankan 2 orang yang mengangkut rokok tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, menurut Shinta, perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp1 Miliar dari 1.668.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

BACA YUK:  Percepat Pelayanan, Kapolresta Cirebon Luncurkan Layanan SKCK dan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik

Selain penindakan 1.668.000 batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Cirebon juga telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 14 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari periode Januari hingga Juli 2023. Hasil penindakan itu ada peningkatan di banding dengan tahun 2022.

“Sampai bulan Juli 2023, Bea Cukai Cirebon telah melakukan penindakan di wilayah kerja kami di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Hasilnya, kami mendapatkan 14 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan wujud nyata upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

BACA YUK:  Bank Indonesia Cirebon Siapkan Rp 3,9 Triliun Untuk Penukaran Uang Rupiah Selama Momen Idulfitri 2024

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan indikasi adanya produksi atau distribusi rokok ilegal,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *