Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Ganjar, Ini yang Ditemukan

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan pengawasan kegiatan kampanye terbuka Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Stadion Bima, Kota Cirebon, Sabtu (27/1/2024). Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan atribut partai di luar koalisi Ganjar – Mahfud.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan Bawaslu Kota Cirebon bersama Panwas Kecamatan di Kota Cirebon, hingga Bawaslu Jawa Barat turut melakukan pengawasan terhadap kampanye terbuka.

Dalam pengawasan tersebut, kata Joharudin, pihaknya mengidentifikasi adanya bendera partai lain yang di luar dari koalisi Capres nomor 3.

BACA YUK:  Bawaslu Jabar: PSU Jangan Dimaknai Sesuatu yang Luar Biasa

“Sebelum acara dimulai, kami mengidentifikasi adanya atribus partai lain di luar kolaisi (Capres nomor 3) ini. Kemudian kita langsung komunikasi kepada penanggung jawab acara ke partai koalisi ini, kita minta atribut dari partai lainnya untuk diamankan,” ujar Joharudin saat ditemui About Cirebon.

Menurut Joharudin, adanya atribut partai lain di luar kolasi itu memang ada larangannya dalam undang-undang pemilu. Namun, setelah dikomunikasikan atribut partai lain tersebut sudah tidak ada.

“Jadi partai di luar koalisi ini memang tidak dibolehkan, karena diatur dalam Undang-undang Pemilu pasal 280 tentang larangan kampanye,” katanya.

BACA YUK:  38.867 KPM di Kota Cirebon Terima Bantuan Pangan Beras Tahun 2024

Pihaknya juga mengimbau ke depan kepada peserta pemilu, bila diadakan kampaye kembali untuk tidak membawa atribut partai di luar koalisi. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *