Akhirnya, UMK Kota Cirebon Tahun 2021 Tetap Lampaui UMK Kabupaten Cirebon

Cirebon,- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Sepakat Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021 naik sebesar 2,33 persen.

Rapat penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dihadiri anggota Dewan Pengupahan Kota Cirebon, yang terdiri dari Apindo, Serika Pekerja, Akademisi, dan ahli bahasa.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Depeko ada kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021 dari tahun 2020 sebesar 2,33 persen atau dinominalkan sebesar Rp. 51.714,” ujar Kepala Disnaker Kota Cirebon, Abdulah Syukur saat ditemui About Cirebon, Rabu (18/11/2020).

BACA YUK:  Tingkat Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Capai 85,95 Persen

Menurut Syukur, hasil penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2021 tersebut akan dilaporkan kepada Walikota Cirebon dan diteruskan kepada Provinsi atau Gubernur.

“Yang menentukan kenaikan tetap Gubernur. Jadi hasil pleno itu besaran UMK Kota Cirebon tahun 2021 sebesar Rp.  2.271.210,” ungkap Syukur.

Pantauan About Cirebon, Rapat pleno penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2021 yang diselenggarakan di Aula Disnaker Kota Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Syukur mengatakan kenaikan UMK ini pada dasarnya yang paling berdampak kepada para pekerja dan pengusaha.

BACA YUK:  Kawasan Ciayumajakuning Potensial Jadi Primadona Baru Pariwisata Jabar

“Pada rapat pleno pertama kenaikan berdasarkan inflasi saja, tapi rapat pleno kedua juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ada itikad baik dari semua pihak, sehingga bisa menentukan besaran itu,” kata Syukur.

Hasil rapat pleno kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2021, tambah Syukur, hari ini akan langsung disampaikan kepada Walikota Cirebon dan besok dikirim ke Provinsi.

“Besok hasil rapat pleno ini akan kita antar ke Provinsi,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *