Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Cirebon Kembali Diamankan

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas elpiji dari tabung 3kg ke tabung 12kg. Pelaku berinisial KD berhasil diamankan di rumahnya di daerah Mundu Pesisir pada Kamis 8 September 2022.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui KD telah menyalahgunakan niaga bersubsidi.

“Barang bukti yang kita temukan yaitu 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas ukuran 3kg, tabung gas 12kg berwarna merah muda. Serta barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3kg ke tabung gas 12kg, termasuk kendaraan untuk mengangkut gas,” ujar Fahri.

BACA YUK:  Selama Bulan Ramadan Polresta Cirebon Giatkan Patroli Sahur, Ini Tujuannya

Menurut Fahri, modus operandi yang dilakukan tersangka ini, membeli tabung gas 3kg dengan harga Rp. 19 ribu. Setelah itu, elpiji 3kg dipindahkan isinya ke tabung gas ukuran 12kg.

“Untuk mengisi tabung gas 12kg, membutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg. Tersangka menjual elpiji 12kg kepada masyarakat di wilayah kota dan kabupaten Cirebon dengan harga Rp. 215.000,-,” bebernya.

“Setelah kita hitung dan berdasarkan pengakuan tersangka, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 129.500 dari setiap penjualan satu gas elpiji 12kg,” sambungnya.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Buka Festival Ponpes Al Hikmah

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Fahri, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Januari 2022. Setiap bulannya, tersangka bisa menjual sebanyak 15 tabung gas elpiji 12kg.

“Setelah kita kalkulasi selama 8 bulan, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 15 juta,” katanya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 21 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 6 Milyar. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *