Yustisi Kawasan Tanpa Rokok, Petugas Pergoki Perokok di Dalam Angkutan Umum

Cirebon,-, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian, melakukan operasi yustisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (12/2/2020) pagi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Kota Cirebon telah melakukan yustisi selama tiga tahun.

Dalam operasi kali ini, petugas memergoki para perokok yang berada dalam angkutan kota (angkot) dan langsung dilakukan penindakan atau sidang di tempat.

Kasi Lidik Satpol PP Kota Cirebon, A. Nadirin mengatakan ada tujuh poin kawasan tanpa rokok itu, yakni kawasan pendidikan, kesehatan, kawasan umum, angkutan umum, mall, tempat ibadah, dan pasar tradisional sudah kita lakukan.

BACA YUK:  Bupati Cirebon : Metode Kontrasepsi Jangka Panjang untuk Pengendalian Penduduk

“Selama tiga tahun ini kalau kita lihat, sepertinya sudah banyak perubahan. Terutama di angkutan umum dan pasar-pasar tradisional, serta di sekolah-sekolah,” ujar Nadirin saat ditemui About Cirebon disela-sela kegiatan, Rabu (12/2/2020).

Lanjut Nadirin, dalam kegiatan yustisi ini tidak hanya dilakukan di angkutan umum saja, tetapi ada tim yang masuk ke perkantoran dan sekolah-sekolah.

“Bahkan kita sudah beberapa kali meyustisi PNS (pegawai negri sipil), guru-guru mas,” terangnya.

Dalam yustisi ini, kata Nadirin, sanksi bagi pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok berkisar dari Rp. 25 ribu sampai Rp. 200 ribu. Bahkan pedagang-pedagang yang berdekatan dengan sekolah juga dikenakan, karena jarak 30 meter dari pagar sekolah.

BACA YUK:  Cari Packaging Hampers Kekinian dan Unik di Cirebon, Ceyrilnita Craft Bisa Jadi Pilihan

“Waktu itu pedagang berjualan rokok di dekat sekolah di daerah Jalan Perjuangan, karena yang bersangkutan sudah dua kali di sidang maka dendanya Rp. 200 ribu,” bebernya.

Penegakan yustisi KTR ini, menurut Nadirin bertujuan untuk membuat aman dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon. Bahkan, komplai terkait KTR dari masyarakat sekarang sudah mulai berkurang.

“Waktu pertama kali kita melakukan yustisi KTR, lebih dari 25 orang pelanggar. Namun sekarang sudah mulai berkurang, hari ini saja hanya 7 orang,” katanya.

Menurut Nadiri, banyak sekolah-sekolah yang meminta kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk melakukan kegiatan operasi yustisi seperti ini. Karena, tambahnya disinyalir banyak anak-anak SMP dan SMA yang coba-coba merokok.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Selain penegakan, kami juga sudah memberikan pengertian dan pembinaan kepada anak-anak sekolah. Kawasan Tanpa Rokok ini tolong di dukung,” ujarnya.

“Respon masyarakat Kota Cirebon sudah baik sekali dengan KTR ini, kemungkinan sudah 60 persen masyarakat Kota Cirebon antusias dengan adanya KTR ini,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *