Transportasi Online di Bandung Dilarang

Jakarta, 11 Oktober 2017,- Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi, baik motor maupun mobil. Pelarangan tersebut hasil kesepakatan pada 6 Oktober 2017 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/Taksi berbasis Online di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Dalam kesepakatan bersama tersebut Pemda Jawa Barat menyatakan agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.

Kesepakatan tersebut didukung oleh Walikota Bandung, Ridwan Kamil yang langsung mengunggah surat kesepakatan di akun Instagram pribadinya. Ridwan kamil menyebutkan dengan ditanda tangani kesepakatan ini maka rencana mogok angkutan umum di Kota Bandung dibatalkan.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

“Bahwa sudah terjadi kesepakatan2, sehingga rencana mogok angkutan umum di area Bandung Raya tidak jadi dilakukan,” Tulis Ridwan Kamil dalam Akun Instagramnya.

Larangan transportasi online ini dikeluhkan sejumlah warga Bandung yang mengaku sangat terganggu karena menyulitkan aktivitas mereka.

“Sebelumnya tinggal nunggu Ojek di depan rumah, tapi sekarang harus jalan dulu jauh setengah jam ke depan jalan. Mudah-mudahan gak lama laranganya, jadi bikin ribet kalo mau kemana-mana,” Ujar Robbi, salah satu pekerja di Kawasan Jl.Gatot Subroto Kota Bandung yang dihubungi aboutcirebon, Rabu (11/10/2017).

BACA YUK:  Ciptakan Pemilu Damai, Caleg Dapil 4 Kota Cirebon Anton Octavianto Gelar Gebyar Politik Bahagia

Terkait transportasi online roda empat diluar trayek sebenarnya sudah diresmikan melalui Permenhub no.26/2017. Namun atutan ini dianulir Mahkamah Agung. Saat ini Kemenhub sedang menyusun ulang aturan tersebut. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *