Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong Pemkot Maksimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Cirebon,- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi. Pasalnya, sampai awal September 2023 baru mencapai 66 persen dari target.

“Sampai awal September 2023, dari sektor pajak dan retribusi baru terkumpul Rp 136 miliar dari target Rp 206 Miliar atau baru mencapai 66 persen,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso, Selasa (5/9/2023).

Menurut Karso, Pemkot Cirebon memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan, dari pajak dan retribusi yang dapat melampaui target yang ada saat ini. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah merekam semua data transaksi yang terintegrasi dengan dashboard di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

“Untuk mencapai 100 persen dari target pemungutan pajak dan retribusi adalah hal yang dapat dicapai dengan relatif mudah. Ini karena uang yang dipungut bukanlah milik perusahaan, melainkan hasil dari konsumen yang membayar, seperti di hotel, tempat parkir, atau restoran,” kata Karso.

Selain itu, Karso juga memberikan saran agar Pemkot Cirebon mengoptimalkan aktivasi tapping box di berbagai titik. Saat ini, hanya 117 unit yang beroperasi, sedangkan 66 unit lainnya masih dalam proses perbaikan.

“Tapping box yang tidak produktif sebaiknya dipindahkan ke wajib pajak yang lebih potensial. Karena kami optimisme, Pemkot Cirebon memiliki kemampuan untuk meningkatkan pemungutan pajak dan retribusi dari wajib pajak yang ada, sehingga PAD dapat ditingkatkan secara signifikan,” pungkasnya.

BACA YUK:  IKPM Gontor Cabang Cirebon Keluarkan Ijtihad Dukung Paslon Anies-Imin

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto menyebutkan realisasi pajak dan retribusi di daerahnya mengalami peningkatan sekitar 10-20 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama.

Upaya bersama antara DPRD dan Pemkot Cirebon, kata Eko, diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan dalam pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan layanan publik di wilayah tersebut.

“Dengan adanya kesempatan kita mengubah raperda pajak dan retribusi daerah, kemudian turunannya pasti ke peraturan wali kota (perwal), maka hal itu bisa dicapai,” kata Eko. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *