Terkait Sertifikat 5 Vihara, Ini Kata Sekda Kota Cirebon

Cirebon – Adanya pengambilan paksa sertifikat 5 Vihara berikut properti milik pribadi di Kota Cirebon direspon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi yang kerap disapa Gusmul ini mengaku siap memfasilitasi hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Menurut Gusmul, pengembalian sertifikat tersebut bisa difasilitasi, karena pada waktu itu memang ada perkumpulan tertentu yang diambil alih pemerintah.

“Masalah lama yang saya harus menggali dulu dokumen yang ada. Karena waktu itu, ada beberapa aset dari perkumpulan tertentu diambil alih pemerintah,” kata Agus Mulyadi, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Sekda mengakui memang ada beberapa aset yang saat itu diambil alih. Baik sertifikat Vihara maupun milik perorangan.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Jum'at Curhat Bersama Warga Suranenggala

“Beberapa yang saya tahu, termasuk juga beberapa Vihara, dan properti milik perorangan. Tetapi beberapa sudah mulai dikembalikan, karena itu dikelola oleh DJKN,” ujarnya.

Namun, Gusmul juga mengaku belum mengetahui secara detil. Sebab, hal tersebut bagian dari kewenangan pemerintah pusat.

“Belum mengetahui detil, ada beberapa perkumpulan. Saya nggak tahu secara formalnya, karena itu bagian dari kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Meski demikian, ada beberapa aset yang sertifikatnya sudah mulai dikembalikan. Prosesnya juga dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon siap untuk memfasilitasi proses pengembalian aset tersebut kepada para pemiliknya.

“Ada yang dikembalikan, misalnya rumah di Jl Pasuketan sudah mulai diserahkan. Prosesnya ada di Kemenkeu. Kita siap fasilitasi. Nanti kita lihat, yang dimiliki vihara dokumennya apa saja. Cocok tidak dengan data yang kita miliki,” bebernya.

BACA YUK:  Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa Tahun 2024

Ditegaskan Sekda, sertifikat tersebut tidak ada di Pemkot, melainkan ada di DJKN. Kemungkinan juga ada di KPKNL Cirebon sebagai cabang di daerah.

“Kalaupun memang secara administrasi tercatat, bisa dibuktikan, bisa kita fasilitasi. Saya memang mengikuti sebagian prosesnya, karena waktu itu masih kasubag,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sertifikat kelima vihara di Kota Cirebon diambil paksa oleh Pemerintah Orde Baru pada tahun 1997.

Kelima vihara tersebut yaitu, Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, Klenteng Talang, Vihara Budi Asih dan Mes Guru Talang.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Ikuti Jalan Sehat Hari Jadi ke-66 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak yayasan untuk meminta sertifikat tersebut dikembalikan. Namun hingga 26 tahun berlalu usaha itu belum juga membuahkan hasil.

Sekretaris Yayasan Budha Metta, Richard D Pekasa mengatakan, bahwa pihak Yayasan Budha Metta meminta kembali lima sertifikat vihara di Kota Cirebon yang pernah dirampas itu dikembalikan.

“Sertifikat kelima vihara yang ada di Kota Cirebon diambil paksa oleh pemerintah melalui oknum pejabat pada masa orde baru saat itu pada tahun 1997,” katanya.

Menurut Richard, pemerintah seharusnya sudah mengembalikan sertifikat kelima kelenteng tersebut. Terlebih lagi, kelima kelenteng tersebut merupakan bangunan bersejarah.

(ard)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *