Tekan Angka Kecelakaan, Sosialisasi Rutin Keselamatan di Perlintasan Sebidang Terus Dilakukan

Cirebon,- Untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2023, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, Rabu (20/9/2023). Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak di 14 perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon.

Kegiatan sosialisasi ini berkolaborasi dengan stakeholder perhubungan seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Kepolisian, Organda, PT Pelindo, PT Jasa Raharja, KSOP Pelabuhan Cirebon, Bandara Pengguna Cirebon dan BTP Kelas 1 Bandung Jabar. Selain itu diikuti juga oleh komunitas Pecinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Komunitas Edan Sepur.

Sosialisasi keselamatan yang dilaksanakan di 14 titik perlintasan sebidang itu berlangsung di 11 titik jalur perlintasan langsung (JPL) yang ada di Kota Cirebon, 2 titik JPL di wilayah Kabupaten Brebes, dan 1 titik JPL di wilayah Kabupaten Indramayu. Kegiatan diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.

BACA YUK:  PT KAI Daop 3 Cirebon Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Terjadi Besok

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama pada saat melintas perlintasan sebidang.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin dari PT KAI untuk mengajak seluruh pengguna jalan menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kegiatan ini juga dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional,” ujar Dicky.

Sosialisasi keselamatan dengan tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya. Mengingat, kata Dicky, saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

BACA YUK:  Arus Balik di Pantura Kota Cirebon Masih Ramai, Sudah Melintas 55% Menuju Jakarta

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

“Sedangkan, sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” bebernya.

Wilayah Kota Cirebon, menurut Dicky, terdapat 11 pintu perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh petugas KAI Daop 3 Cirebon. Sedangkan angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang semester I Tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.

BACA YUK:  Waduli, Program Inovasi dari TPID Kota Cirebon untuk Kendalikan Inflasi Resmi Dibuka

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” terangnya.

Oleh karena itu, tambah Dicky, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Kegiatan sosialisasi keselamatan ini agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan. Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *