KA Kaligung Relasi Cirebon – Semarang Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Cirebon,- Setelah hampir 3 bulan, perjalanan Kereta Api (KA) Kaligung Relasi Stasiun Cirebon Prujakan – Semarang Poncol (PP) kembali beroperasi, Jumat (19/6/2020).

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan perjalanan kereta api Kaligung tersebut harus mematuhi persyaratan yang sudah di tetapkan.

“Masyarakat yang ingin menggunakan KA Kaligung, syarat-syaratnya sudah jelas, yaitu kondisi badan harus sehat, memakai masker selama perjalanan, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket,” ujar Luqman saat ditemui About Cirebon di Stasiun Cirebon Prujakan, Jumat (19/6/2020) pagi.

BACA YUK:  Pengurus SMSI Kabupaten Karawang Resmi Dilantik, Ada 35 Perusahaan Media Tergabung

“Syarat-syarat tersebut sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama perjalanan,” tambahnya.

Luqman menjelaskan, sesuai dengan aturan bahwa perjalanan KA Kaligung merupakan kereta api lokal, maka surat keterangan rapid test tidak diperlukan.

“Surat keterangan rapid test tidak diperlukan, namun penumpang wajib dalam kondisi sehat, menggunakan masker selama perjalanan, dan wajib menggunakan baju lengan panjang atau jaket,” ungkapnya.

Untuk di wilayah Daop 3 Cirebon, kata Luqman, perjalanan kereta api lokal hanya baru KA Kaligung yang beroperasi, baik itu relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol (PP) atau Brebes – Semarang Poncol (PP).

BACA YUK:  Jelas Arus Mudik Lebaran, Pj Wali Kota Cirebon Lakukan Ramp Check di Terminal Harjamukti

“Sedangkan untuk KA Jarak Jauh mulai tanggal 14 Juni 2020 kemarin ada 2 perjalanan yang melintas di Daop 3 Cirebon, yakni KA Tegal Express Relasi Tegal – Pasar Senen dan KA Bengawan relasi Purwosari Solo – Pasar Senen,” jelasnya.

Untuk persyaratan KA Jarak Jauh, tambah Luqman, penumpang diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19, kondisi sehat, menggunakan masker, memakai baju lengan panjang, memakai Face Shield, serta khusus arah Jakarta harus memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM).

“KA Jarak Jauh harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan khusus arah Jakarta memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *