Tawuran Pelajar, Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Satu Pelajar

Cirebon,- Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan satu orang pelajar atas kejadian tawuran pelajar yang terjadi pada hari Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 11.50 di depan SMA Muhammadiyah, Jalan Tuparev.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan berdasarkan informasi yang viral dan beredar di media sosial, telah terjadi tawuran pelajar di daerah Jalan Tuparev Cirebon.

“Selanjutnya kami menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan, setelah itu kita bisa mengamankan tersangka pada tanggal 30 Januari 2022 di rumah tersangka di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati,” ujar Fahri dalam pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (31/1/2022).

BACA YUK:  Pengurus DMI Kota Cirebon Resmi Dilantik dan Luncurkan Program Gelisan

Dari hasil penyelidikan dan hasil interogasi kepada tersangka, lanjut Fahri, didapatkan informasi termasuk juga dari korban AP, bahwa pada saat AP beserta teman-temannya dari SMK ingin melaksanakan Salat Jumat, tiba-tiba ada sekelompok motor yang dikendarai tersangka DD beserta lima orang lainnya dengan empat sepeda motor melintas SMA tersebut.

“Setelah itu, menurut keterangan dari korban bahwa tersangka berusaha memacu sepeda motor di depan SMA dan akhirnya terjadi keributan dengan pihak dari korban melempar batu. Akhirnya tersangka turun dari sepeda motor, mengeluarkan celurit dari tas nya dan membacok korban atas nama AP dan mengenai pergelangan tangannya,” jelas Fahri.

BACA YUK:  Reses Anggota DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik Paparkan Program PIP dan BPJS Kesehatan

Namun, kata Fahri, berdasarkan dari keterangan tersangka bahwa awalnya adalah pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka DD beserta teman-temannya melintas, kelompok dari pihak korban AP mencoba untuk melempar batu kepada pihak tersangka.

“Sehingga akhirnya terjadi keributan dan kronologis selanjutnya sama, yaitu tersangka DD mengeluarkan celurit dari tas nya dan membacok korban AP,” katanya.

Tersangka AP, tambah Fahri, sudah diamankan dan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *